Mari berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran di lingkungan kerja Anda.
Rangkaian tahapan sistematis yang dilalui dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh Pelapor
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Dimana perbuatan tersebut dilakukan
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Ikuti panduan berikut untuk menyampaikan laporan Anda dengan mudah dan aman
Mulai Pengaduan
Klik tombol “Buat Pengaduan” untuk memulai laporan baru
Isi Formulir
Simpan Kode Pengaduan
Catat dan simpan kode pengaduan karena dibutuhkan untuk membuat akun yang berfungsi untuk mengecek perkembangan status aduan Anda atau membuat pengaduan baru.
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Banjarnegara adalah aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk mengelola dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan. Aplikasi ini menjadi wadah bagi pegawai pemerintah (sebagai pihak internal) maupun masyarakat umum (sebagai pihak eksternal) untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Kode pengaduan berfungsi sebagai identitas pelapor yang digunakan untuk membuat akun (user) guna memantau riwayat atau perkembangan pengaduan yang telah dikirimkan.
Tanggapan kepada pelapor disampaikan dalam bentuk status atau tindak lanjut pengaduan yang ditampilkan pada halaman pengguna, sesuai dengan respon dari pihak yang menerima pengaduan. Informasi mengenai status atau tindak lanjut tersebut dapat diakses oleh pelapor melalui halaman pengaduan di aplikasi WBS.
Berdasarkan KMK 149 Tahun 2011, setiap pengaduan yang masuk wajib mendapatkan tanggapan atau jawaban paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengaduan diterima. Jika pengaduan diajukan secara tertulis melalui surat, maka jawaban akan diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas yang jelas, seperti nama dan alamat. Sementara itu, untuk pengaduan yang disampaikan melalui media lainnya, tanggapan akan diberikan sesuai dengan identitas pelapor yang tercantum pada media pengaduan tersebut.
Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditanggapi dan ditampilkan dalam aplikasi WBS ini. Informasi pada aplikasi akan diperbarui secara otomatis sesuai dengan tanggapan dari pihak yang menerima pengaduan. Untuk melihat tanggapan tersebut, Anda perlu login menggunakan username yang sudah Anda daftarkan. Setelah login, Anda dapat memantau status pengaduan melalui halaman pengguna, berdasarkan kode pengaduan yang telah Anda terima. Perlu diketahui, pengaduan akan lebih mudah ditindaklanjuti jika telah memenuhi unsur-unsur pengaduan yang lengkap.
Identitas Anda sebagai pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan dalam KMK 149 Tahun 2011. Namun, untuk memastikan perlindungan identitas Anda lebih optimal, disarankan agar Anda memperhatikan beberapa hal yang dijelaskan di sini.
Anda tidak perlu membuat akun baru untuk setiap pengaduan. Satu username dapat digunakan untuk membuat beberapa pengaduan. Setelah menyelesaikan satu laporan, Anda bisa membuat laporan baru terkait dugaan pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan lainnya dengan memilih opsi "tambah pengaduan". Setiap laporan yang dibuat akan memiliki kode pengaduan yang berbeda sebagai identitas masing-masing pengaduan.
Data pengaduan yang sudah dikirim sebelumnya tidak bisa diubah. Namun, Anda tetap dapat membuat pengaduan baru dengan login menggunakan username yang sudah Anda daftarkan di aplikasi ini. Setelah login, masuk ke halaman pengaduan dan pilih menu "Buat Pengaduan Baru" untuk mengirim laporan baru.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait layanan dan pengaduan di Inspektorat Kabupaten Banjarnegara
Jl. Dipayuda No.10, Kutabanjarnegara, Kec. Banjarnegara,
Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53415
wbs@banjarnegarakab.go.id
inspektorat@banjarnegarakab.go.id
(0286) 591459, 591084